Tuesday, March 11, 2014
Thursday, March 6, 2014
Monday, March 3, 2014
KMK 684/2001
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
684/KMK.03/2001
TENTANG
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING
DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa sesuai dengan surat Palang Merah Indonesia
Nomor : 1469/Sekr tanggal 1 Juni 2001, Palang Merah Indonesia telah mengimpor
kantong darah, reagensia uji saring darah dan sarana transfusi darah lainnya dengan
biaya sendiri, yang selanjutnya didistribusikan ke seluruh Unit Transfusi Darah
Cabang (UTDC) PMI yang tersebar di seluruh Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang
berdasarkan perundang-undangan pabean dibebankan dari pungutan Bea Masuk, Pajak
yang terutang tetap dipungut kecuali
ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
c.
bahwa
berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak
Dipungut Atas Impor Kantong Darah,
Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya Oleh Palang Merah
Indonesia;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang
-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4061);
3.
Keputusan
Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR
KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH
LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah
Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya adalah Kantong Darah, Reagensia Uji
Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah
Lainnya yang diimpor oleh Palang Merah Indonesia.
Pasal
2
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak
dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana
Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pelaksanaan impor.
Pasal
3Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Subscribe to:
Posts (Atom)