A.
Sudut Pandang Agama Islam
Ulama Islam Indonesia telah memutuskan soal
transfusi darah yang dituangkan
dalam fatwa No : 6 Tahun 1956 tanggal 2 Oktober 1956, yang menyebutkan bahwa yang diharamkan mengenai darah dalam Al – Qur’an
adalah memakan dan meminumnya yaitu memasukkan melalui kerongkongan karena darah itu najis.
Dari
penelitian Ilmu Kedokteran sekarang ini, ternyata bahwa :
- Proses pengambilan darah sesudah diperiksa dari segi dan
dipilih sangat bermanfaat untuk diberikan kepada yang membutuhkan darah.
- Diantara
penyakit ada yang tidak dapat diobati kecuali dengan satu – satunya jalan yaitu
dengan menambahkan darah yang sehat dan cocok kepada darah si sakit yaitu
penyakit kekurangan darah (Anemia), luka parah karena kecelakaan, operasi besar
dst.
-
Memasukkan
darah dengan suntikan pemindahan darah, tidaklah sama dengan memasukkannya
dengan jalan memakan dan meminumnya baik salurannya maupun akibat atau
hasilnya.
- Pengobatan dengan pemindahan darah (transfusi) itu boleh hukumnya yakni dengan cara memindahkan darah yang sehat dan cocok kepada orang yang membutuhkan tambahan darah untuk pengobatan.
- Dalam
keadaan darurat yang tidak ada obat lagi kecuali darah sehingga si sakit
hanya dapat diselamatkan jiwanya dengan pemindahan darah maka pengobatan
dengan darah itu tidak saja boleh bahkan wajib hukumnya.
- Darah
hukumnya haram apabila diminum dan atau najis. Apabila dapat diambil
manfaat yang halal menurut hukum syara’ tidak untuk dimakan/diminum,
umpamanya untuk penambah darah orang yang menderita penyakit kurang darah
(jadi obat) boleh dihibahkan (diberikan dengan cuma – cuma) atau diberikan
dengan penggantian kerugian.
Bahkan Komisi Fatwa MUI Propinsi DKI
Jakarta mengeluarkan fatwa tentang Hukum Donor Darah bagi Yang Sedang
Berpuasa tanggal 24 Juli 2000. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa donor yang dilakukan oleh pendonor darah
yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa, bahkan
ditinjau dari segi keutamaan, pendonor darah yang sedang puasa melakukan donor darah adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar
dibanding dengan amal shaleh di luar bulan puasa. Namun apabila donor darah
tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi pendonor, atau mengakibatkannya
harus minum atau makan atau yang dapat membatalkan puasa baik sebelum atau
sesudah donor darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Al Qur'an dan
Hadist Nabi yang menekankan pentingnya Upaya Penyembuhan suatu Penyakit
· Surat Al Maidah
Ayat 2 : “ dan bertolong – tolonglah kamu dalam kebajikan dan ketaqwaan dan
jangan bertolong – menolong dalam berbuat dosa dan bermusuhan “
· Surat Al Baqoroh
Ayat 195 : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”.
Hadist Nabi Muhammad SAW :
o HR Ahmad, Ashabussunan,
Al Hakim dan Ibnu Majjah :
“Berobatlah hai hamba Allah,
sesungguhnya Allah tidak memberi kecuali Dia memberi obatnya selain satu
penyakit yaitu penyakit tua”.
o HR Muslim :
“Setiap penyakit ada obatnya dan
apabila seseorang tertimpa penyakit dan mendapat obat maka dengan izin Allah
akan sembuh”.
Balasan
Allah Terhadap Kebaikan Para Pendonor Darah
Pendonor sebagai pemberi pertolongan
kepada orang lain dijanjikan kemuliaan dan kebaikan dari Allah berdasarkan hadist
– hadist Nabi Muhammad SAW sbb :
· HR Bukhari
dari Ibnu Umar : ‘’Barang Siapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran
maka Allah SWT akan melepaskan pula dari suatu kesukaran di hari kiamat.’’
· HR Al
Isbahany dari Ibnu Umar : ’’Manusia yang paling disukai oleh Allah SWT ialah
manusia yng paling bermanfaat bagi manusia ‘’.· HR Abu Hurairah : ‘’Sesungguhnya Allah akan menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya ‘’.
B. Sudut Pandang Agama Katolik
Menurut
Ajaran agama Katolik menjadi donor darah pada dasarnya diperbolehkan, mengizinkan
dan menganjurkan agar umatnya melakukan donor darah.
Sebagamana yang diajarkan oleh
ajaran Yesus Kristus, sebagai berikut :
·
‘’Kasihanilah
sesamamu manusia seperti dirimu sendiri ‘’.
· ‘’Sesungguhnya
segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudaramu yang paling
hina,kamu telah melakukanya untuk Aku’’(Mt.25 .40)
· ‘’Yang
menabur sedikit akan menuai sedikit,yang menabur banyak akan menuai banyak’’(II
Kor . 9.6)
Mencermati
ajaran Yesus tersebut di atas, jelaslah bahwa umat kristus dituntut untuk
membantu orang lain yang membutuhkan. Berdonor darah menyebabkan jiwa dan
rohani menjadi sehat sehingga dapat berfungsi ganda , baik bagi diri sendiri
maupun orang lain. Donor darah menurut ajaran katolik sangat memupuk semangat
persaudaraan dan solidaritas kepada mereka yang menderita sakit.
C. Sudut Pandang Agama Kristen Protestan
Al
Kitab menyatakan bahwa manusia adalah ciptaan Allah. Di sepanjang sejarah
manusia, Tuhan senantiasa memperhatikan kehidupan manusia. Hal ini sejalan
dengan beberapa Ajaran Tuhan, sbb :
· Tuhan
berfirman kepada Kain : ‘’Apakah yang telah kau perbuat ini ? Darah
adikmu itu berteriak kepada Ku dari tanah’’.
·
Yesus
Kristus :’’Inilah darahku, darah perjanjian yang ditumpahkan bagi banyak orang
pengampunan dosa’’ (Mattius 26 : 28).
·
Dia
bersabda :’’Barangsiapa memberi yang lapar, memberi minum yang haus,
memberi tumpangan orang perantauan, memberi pakaian kepada yang tiada
berpakaian, mengunjungi yang sakit atau yang ada dalam penjara, adalah
wujud mengasihi Kristus’’.
· Yesus
Kristus bersabda : “Inilah perintahKu kepadamu : Kasihanilah seorang akan yang
lain’’ (Yohanes 15 : 17).
· Barang siapa
memegang perintahKu dan melakukannya, dialah yang mengasihi Aku’’ (Yohanes 14 :
21)
D.
Sudut
Pandang Agama Hindu
Setiap
orang mendapat kekuatan dari tiga sumber yaitu : harta, ilmu pengetahuan dan
jasmani. Ketiga kekuatan ini harus digunakan dengan baik untuk menolong orang
lain. Mendonor darah pada hekekatnya adalah memberi pertolongan pada orang yang
membutuhkannya. Beberapa ajaran sebagai beerikut
:
§
Dalam manua
Ckarma. Sastra IV.193 diingatkan dengan tegas bahwa : “Hartawan yang menimbun
hartanya yang diperoleh dari masyarakat dinyatakan sebagai tindakan yang
biadab”.
§ Dalam Bagwat
Git VII.II diingatkan sbb : “Balaw Balawataw yang artinya, Aku adalah kekuatan
yang perkasa. Oleh karena itu kita wajib mensyukurinya dengan menggunakan
kekuatan kita ini untuk menolong yang lemah”.
§ Atmaivedam Sarwam
(CH. UP. VII.XXII.2), dalam kesadaran Atma kita berkata : “Aku menolong diriku.
Aku membenci diriku.Aku melukai diriku”.
§ Tat Twam Asi
(CH. UP) : “Pengetahuan tentang diri kita sebagai Atma (rokh) mendatangkan
kekuatan dalam melayani orang lain”.
E. Sudut Pandang Agama Budha
Sang
Budha mengajarkan kepada kita bahwa manusia dalam hidupnya harus tolong–
menolong serta memberi bantuan kepada yang lemah. Manusia diajak untuk sadar
akan dirinya, sadar akan kewajibannya sebagai makhluk pribadi, sebagai anggota
masyarakat, sebagai warga Negara, sabagai makhluk Tuhan untuk mewujudkan kasih
suci sebagai Dharma. Dharma adalah kasunyatan. Hakikat kasunyatan adalah Dukkha,
mendonorkan darah dibenarkan oleh Sang Budha, sepanjang darah yang didonorkan
adalah darah yang sehat.
Donor darah sesuai dengan ajaran Budha. Hal tersebut didasarkan atas ajaran sebagai berikut :
·
Menurut Sang
Budhayang pantas dilakukan ialah : “Sabda papasa akaranang, kussalassa
Upasampada, Sacita Pariyodapanang, tang Budhana Sasanang” yang
artinya Jangan berbuat kejahatan, perbanyaklah perbuatan baik, sucikan
hati dan pikiranmu.
·
Dalam Ayat
Dhammapada Ayat 149 : 21, Sang Budha bersabda tentang kesadaran : “Appamado
amatanni padam. Pamado maccuno padam, Apanattaha niyanti, Yapasatta
yatamatha”, yang artinya kesadaran adalah jalan menuju kehidupan,
ketidaksadaran adalah jalan menuju kematian.
No comments:
Post a Comment