Pages

Monday, March 3, 2014

KMK 684/2001


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                NOMOR 684/KMK.03/2001

                                                                                                TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA                                                             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :

a.    bahwa sesuai dengan surat Palang Merah Indonesia Nomor : 1469/Sekr tanggal 1 Juni 2001, Palang Merah Indonesia telah mengimpor kantong darah, reagensia uji saring darah dan sarana transfusi darah lainnya dengan biaya sendiri, yang selanjutnya didistribusikan ke seluruh Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) PMI yang tersebar di seluruh Indonesia;

b.    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebankan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali  ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

c.     bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Kantong  Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya Oleh Palang Merah Indonesia;

Mengingat          :

1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang -undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);

3.    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                                                                                MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR  KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA.
                                                                                          

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah  Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya adalah Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi  Darah Lainnya yang diimpor oleh Palang Merah Indonesia.

                                                                                                Pasal 2

(1)      Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  pada saat pelaksanaan impor.
                                                                                                Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO

Sunday, February 16, 2014

Jangan Kucek Mata yang Kemasukan Abu Vulkanik! Lakukan-langkah Ini


Abu vulkanik diketahui berbentuk runcing dan berbahaya bagi kesehatan tubuh, salah satunya untuk mata. Jika mata anda kemasukan abu tersebut, jangan dikucek! Lakukan langkah-langkah ini.

"Jika debu vulkanik masuk ke mata, maka bilas dengan air bersih secepatnya. Jangan dikucek. Jika mata pedih dan merah, beri tetes mata penyegar," kata dr Surya Utama, SpM, saat dihubungi pada Jumat (14/2/2014).

Disampaikan dr Surya, debu vulkanik berbeda dengan debu pasir biasa. Sebab debu vulkanik lebih kasar dan lebih tajam. "Bilas mata dengan air mengucur saja. Jika gejala berlanjut, segera ke dokter," imbuhnya.

Bagi orang yang mengenakan lensa kontak, sebaiknya lensanya dilepas terlebih dahulu. Sebab lensa kontak tidak dianjurkan dipakai di daerah yang berdebu. Kalau pakai lensa kontak, rentan iritasi. Jadi sebaiknya lepas dulu lensa kontaknya, kemudian gunakan kacamata," lanjut dr Surya.

Selain iritasi, debu vulkanik juga bisa mengakibatkan kebutaan. Nah, kebutaan ini terjadi jika debu yang masuk ke mata dikucek, lalu terkena kornea hingga meradang dan terus berlanjut. "Kalau kornea menipis, terjadi ulkus kornea, luka pada kornea, bisa mengakibatkan kebutaan," ucap dr Surya.

Ulkus kornea disebut juga luka mata atau eyesore. Ini merupakan kondisi medis yang ditandai munculnya luka terbuka pada kornea. Ulkus kornea menyebabkan nyeri, mata merah, dan keluarnya kotoran mata. Selain itu kondisi ini membuat mata menjadi peka terhadap cahaya atau photophobia. Ulkus kornea juga berpotensi meningkatan pembentukan air mata.

**********

Ini Bentuk Runcing Abu Vulkanik yang Dilihat dari Mikroskop


Abu vulkanik yang menyelimuti sebagian wilayah Jawa berbahaya bagi kesehatan. Bentuk kristal abu ini tajam, berbeda dengan abu biasa.

"Secara geologis, abu vulkanik adalah material batuan vulkanik yang berasal dari magma panas dan cair yang membeku secara cepat," kata Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Rovicky saat berbincang dengan detikcom, Jumat (14/2/2014).

Oleh karena pembekuannya secara cepat, bentuk abu ini berbeda dengan abu biasa yang pembentukannya lebih lambat. Jika abu biasa, seperti abu hasil pembakaran batubara bentuk partikelnya bulat, abu vulkanik ini mirip gelas kaca.

"Karena membeku cepat, maka magma ini tidak sempat mengkristal dengan baik. Karena tidak mengkristal, dalam geologi material bekuannya disebut gelas. Ya mirip gelas kaca yang kita pakai itu," papar alumnus UGM ini.

Dan jika diamati melalui mikroskop, abu ini memiliki bentuk yang runcing seperti di foto.

"Karena bentuknya yang runcing-runcing inilah tentunya kita tahu kalau material ini akan mengganggu kesehatan," tutur Rovicky.

"Perlu berhati-hati bila masuk ke mata, pakai masker dan kalau masuk ke mata jangan diucek-ucek," imbuhnya.